ALONESIA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang memeriksa dua saksi dari PK Entertainment, penyelenggara konser Coldplay.
Keduanya dimintai keterangan dan klarifikasi tentang mekanisme perizinan dan ticketing, serta pengawasan.
Bareskrim memeriksa saksi bersurat TH dan HS pada Rabu (24/5).
"Dua orang diinterogasi dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB dengan 20 pertanyaan atau pengambilan keterangan," kata Kepala Kantor Penerangan Polri (Karopenmas), Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (25/5).
Penyidikan dugaan tindak pidana penjualan tiket konser Coldplay secara online melalui media sosial terus berlanjut.
Penyidik Bareskrim Polri masih membutuhkan informasi dari operator untuk mengusut kasus penipuan yang dilaporkan korban berjumlah 65 orang dan kerugian Rp227 juta.
"Penyidik siber memeriksa saksi dari promotor yang sama, dua orang lainnya sudah meminta keterangan sebagai saksi untuk penerbitan izin," kata Ramadhan.
Selain itu, lanjutnya, penyidik akan memanggil penjual atau pihak ketiga yang menjual tiket konser Coldplay.
“Jadi ada pihak ketiga penjual tiket dari loket.com,” kata Ramadhan.
Sebelumnya pada Selasa (23/5), penyidik memeriksa seorang pelapor dan tujuh korban penipuan tiket konser Coldplay.
Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara online.
Baca Juga: Konser Coldplay Alami Penolakan, Sandiaga Uno Temui MUI
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Jual-beli Tiket Konser Coldplay, Ini Tips yang Dibagikan Bareskrim Polri
Kembali Naik Daun! Lagu My Universe Coldplay dan BTS Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify
Cak Imin: Kita Siap Jaga dan Sukseskan Konser Coldplay di Indonesia
Coldplay Datang ke Tanah Air, Sandiaga Uno: Indonesia Harus Menjadi Salah Satu Destinasi Konser Dunia
Konser Coldplay akan Dihadiri Banyak WNA, Berapa Jumlahnya? Ini Penjelasan Sandiaga Uno