Inilah 24 Lokasi, Waktu dan Syarat Daftar Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Jadetabek

- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:02 WIB
24 lokasi Samsat keliling dapat ditemukan di wilayah Jadetabek pada Selasa 28-3- 2023   (bapenda.jabarprov.go.id/Alonesia.com)
24 lokasi Samsat keliling dapat ditemukan di wilayah Jadetabek pada Selasa 28-3- 2023 (bapenda.jabarprov.go.id/Alonesia.com)

ALONESIA.COM - Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling Polda Metro Jaya - pada Selasa (28/3) membuka gerai di 24 lokasi di Jadetabek atau Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dikutip dari akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Samsat Keliling siap memberikan layanan PKB atau pembayaran Pajak Kendaraan bermotor. Apabila Anda akan membayar PKB, lokasi-lokasi berikut dapat dijadikan sebagai rujukan.

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum ke Samsat Keliling bagi para wajib pajak antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai salinannya (fotokopi). Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

 Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Cara Kamu Mengelola Uang? Cek dari Objek yang Pertama Terlihat!

Perlu diketahui, Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Jika Anda akan melakukan perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan ganti pelat nomor kendaraan 5 tahunan, silakan ke kantor Samsat.

Berikut 24 lokasi Samsat Keliling pada Selasa:

Jakarta (Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB)

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Halaman parkir Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Baca Juga: Doa Sholat Hajat Versi Arab, Latin Beserta Artinya

3. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat

4. Halaman parkir hotel D'Arcici, Plumpang

5. Jakarta Barat di Mal Citraland

Halaman:

Editor: Diah Ayu Fatmawati

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X