ALONESIA.COM - Polisi menangkap pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur yang viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial CEES dan pelaku lainnya berinisial R masih dikejar.
"Ada dua Tsk (tersangka). Satu sudah ditahan, satu kami tetapkan DPO," kata Leonardus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Lewat Lagu Feel My Rhytm, Red Velvet Buka Konser di BSD City, Disambut Antusias Penggemarnya
Menurut Leo, pelaku kerap mengancam korban saat beraksi.
Modus yang digunakan adalah menyampaikan informasi bahwa lingkungan yang dilaluinya merupakan titik rawan pencurian telepon genggam (HP) atau telepon genggam (handphone).
Kemudian, lanjut Leo, para pelaku meminta korbannya yang kebanyakan remaja untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan dilempar ke sungai jika tidak menurut.
"Pelaku juga mengancam korban, jika macam-macam akan dibuang ke sungai," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Naik Daun! Lagu My Universe Coldplay dan BTS Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan 378 KUHAP.
Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun empat tahun.***
Artikel Terkait
Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Pikirkan? Temukan di Balik Lilin Pilihanmu!
Suka Menanam? Intip Cara Merawat Tanaman Tomat!
OJK Ingatkan Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi, Perhatikan Langkah Pengamanan Berikut
Ramalan Zodiak AQUARIUS, Minggu 21 Mei 2023: Kebahagiaan Ada dalam Genggaman Anda
500 Personel Gabungan TNI dan Polri Amankan Konser Red Velvet di BSD City Tangerang