ALONESIA.COM - Kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada Senin, 9 Mei 2022 usai libur nasional dan cuit bersama Idul Fitri 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku karena bersamaan dengan libur lebaran dan cuti nasional. Kebijakan tersebut diberlakukan pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak Bogor per Selasa 3 Mei 2022
Sambodo juga menyampaikan tidak ada perubahan titik ruas jalan dalam penerapan ganjil genap.
"Masih tetap 13 kawasan," ujar Sambodo menambahkan.
Inilah 13 ruas jalan yang diberlakukan kembali ganjil genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Terkait
Bus Sinar Jaya Terguling di Tol Japek, 9 Orang Alami Luka Ringan
Stefan William Dikabarkan Meninggal Dunia saat Syuting Sinetron, Benarkah?
Inilah Beberapa Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bandung, Bogor dan Bekasi Hari Ini
Menang Tipis atas Real Madrid, Atletico Madrid Jaga Asa Finis Tiga Besar
Permak Newcastle 5-0, Manchester City Makin Dekat dengan Juara Liga Inggris