ALONESIA.COM - Buntut dugaan rasis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya polisi menjadwalkan pemanggilan pengacara kondang Ruhut Sitompul.
Menurut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor kasus tersebut.
"Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Jabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Hengki Usahakan Jakarta Bebas Premanisme
Menurut Zulpan, laporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah diterima penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, politisi Ruhut Sitompul dipolisikan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Amankan Demo Buruh pada May Day Fiesta di GBK, 5.260 Personil Polri Disiagakan
Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim: Kurikulum Merdeka Mampu Kurangi Dampak Hilangnya Pembelajaran
Jokowi Terima CEO Air Products, Bahlil: Pemerintah Harus Segera Mengeksekusi
Sidang Eksepsi Digelar, Kuasa Hukum AFS Meminta JPU Tinjau Status Direksi Askrindo
Polda Metro Jaya: Amankan Demo Buruh pada May Day Fiesta di GBK, 5.260 Personil Polri Disiagakan
Jabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Hengki Usahakan Jakarta Bebas Premanisme