ALONESIA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di tiga lokasi Jakarta untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu, Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling ada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit untuk Jakarta Timur, Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat, serta Bundaran HI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, wilayah Jakarta Pusat.
Dokumen apa yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi Layanan.
Untuk Layanan SIM Keliling hanya meperpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Aktor Thailand Bright Vachirawit Ajak Penggemar Liburan Bareng ke Kampung Halamannya, Ini Syaratnya
Layanan SIM Keliling, Biayanya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Saat di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***
Artikel Terkait
Hasil Pertandingan Piala FA, Manchester United Berhasil Taklukkan Reading Skor: 3-1
Mobil Persis Solo Dilempari Batu saat Bermain di Markas Persita Tangerang, Kaesang Angkat Bicara
Kronologi Bus Persis Solo Dilempari Batu di Tangerang, Kaca Pecah dan Seorang Pejabat Terluka
Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Berawan pada Minggu siang, BMKG: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
Usai Jadi Tersangka dan Masuk DPO, Penabrak Selvi Amelia Nuraini Datangi Polres Cianjur