ALONESIA.COM - Modus penipuan secara daring atau online merebak setelah menjamurnya media sosial.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengingatkan agar masyarakat mewaspadai lima modus penipuan daring yaitu phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing.
"Ini adalah berbagai kejahatan yang telah diantisipasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penegakan hukumnya masuk ranah pidana," kata anggota DPR yang mantan presenter radio itu.
Baca Juga: UAS Ditolak Singapura, Pengamat: Kewenangan Negara Lain Tak Perlu Dipertanyakan
Farhan menyampaikan imbauannya saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tajuk "Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring", Rabu, 18 Mei 2022.
Farhan menjelaskan, phising merupakan modus penipuan daring yang dilakukan pelaku dengan menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, ataupun pesan teks dan mengaku sebagai perwakilan dari lembaga resmi.
Selanjutnya, mereka akan meminta data-data pribadi, perbankan, kartu kredit, dan kata sandi milik korban.
Baca Juga: Dikecam Rakyat, DPR RI Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Senilai Rp43,5 Miliar
"Jadi, hati-hati sekali kalau ada yang menelpon mengaku sebagai customer service bank tempat anda membuka rekening, terus mintanya aneh-aneh dan tidak wajar, seperti data pribadi," jelasnya.
Artikel Terkait
Kenapa Anda Susah Menulis? Inilah 4 Hambatannya
Inilah 6 Aktivitas Mencegah Kepikunan
4 Tips agar Tak Cepat Pegal dalam Perjalanan Mudik
Berikut 4 Cara Atasi Kolesterol dengan Mudah, Agar Minggat dari Tubuh
5 Cara Untuk Bersikap Asertif, Agar Orang Lain Menghargai Anda