ALONESIA.COM - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) melaporkan dugaan perbudakan modern ke Komnas HAM setelah menemukan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Laporan disampaikan Migrant Care pada Senin, 24 Januari 2022 siang. Mereka menduga bupati yang tergaruk KPK dalam OTT itu telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Migrant Care juga memastikan bahwa tempat tersebut digunakan untuk mengkerangkeng sedikitnya 40 pekerja kelapa sawit milik Terbit.
Baca Juga: Iman Itu Harus Nikmat, Terlalu Khawatir Dosa Tanda Tak Sehat
"Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji," kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada awak media.
Menurut laporan Migrant Care tersebut, kerangkeng manusia itu menyerupai penjara pada umumnya dengan dengan kerangkeng besi dan gembok. Kerangkeng berada di dalam area rumah milik Terbit.
Menurut Anis, terdapat dua sel di dalam rumah bupati nonaktif itu. Keduanya digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja.
Baca Juga: Omicron Capai 1.600 Kasus, Menkes Budi: Tidak Perlu Panik dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Namun Migrant Care menyebut kemungkinan jumlah pekerja lebih banyak lagi dari yang dilaporkan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Langkat TRP dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Menko Airlangga Bantah Dana PEN untuk Bangun Ibu Kota Negara yang Baru
Edy Mulyadi Akhirnya Minta Maaf: Di Jakarta, Tempat Jin Buang Anak itu Menggambarkan Tempat Jauh
Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Walikota Balikpapan Beri Tanggapan
Omicron Capai 1.600 Kasus, Menkes Budi: Tidak Perlu Panik dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan