ALONESIA.COM - Pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Satu sisi pelarangan tersebut bertujuan agar harga minyak goreng di dalam negeri kembali normal dan stok minyak goreng di pasaran terpenuhi.
Namun di sisi lain, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya nerimbas pada harga kelapa sawit di tingkat petani yang terjun bebas.
Baca Juga: Soal Pemudik Tunggu One Way di Gerbang Tol, ini Penjelasan Kakorlantas Polri
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo tampak tak bergeming dengan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan bakunya.
Seperti apa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya?
Pemerintah secara resmi telah melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.
Larangan sementara itu, tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Artikel Terkait
Respon Keluhan Petani Bawang, Presiden Jokowi Telepon Menteri Perdagangan Terkait Impor Bawang
Ternyata, Ini Tiga Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor oleh Jokowi
Ini Poin-poin yang Disampaikan Presiden Jokowi Terkait Alasan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng
Jokowi Minta Penuhi Dulu Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Baru Larangan Ekspor Dicabut
Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Minta Kesadaran Pelaku Usaha