LPSK Menanggapi Tuntutan Richard Eliezer, Manager Nasution: Tidak Sesuai Mandat

- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:11 WIB
LPSK tanggapi tuntutan untuk Richard Eliezer (Dok. Humas LPSK)
LPSK tanggapi tuntutan untuk Richard Eliezer (Dok. Humas LPSK)

 

ALONESIA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga yang bersifat non-struktural yang bertanggung jawab dalam melindungi saksi dan korban.

Pembentukan LPSK memiliki tujuan dalam memperjuangkan dan mengakomodasi hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Peran LPSK menjadi cukup penting, termasuk pada kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J dengan proses sidang yang masih bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Video Heboh Pria Mandi Lumpur di TikTok yang di Posting ke Instagram dengan Akun Memomedsos

Dalam kasus tersebut, LPSK hadir sebagai lembaga yang melindungi hak-hak dari terdakwa Richard Eliezer atas perannya sebagai Justice Collaborator.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun pidana penjara dimana tuntutan tersebut lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.

Hal ini tentunya tidak berbanding lurus mengingat peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator telah berkontribusi untuk mengungkap kasus menjadi lebih terang.

Baca Juga: Buku Panduan Ujian SIM Akan Segera Diluncurkan Polri

Dikutip Alonesia.com dari kanal YouTube TvOneNews, Komisioner LPSK yakni Manager Nasution memberikan tanggapannya.

Manager menjelaskan mengenai maksud dibuatnya UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Negara ingin hadir memberikan perlindungan kepada mereka (saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, atau ahli) supaya ada orang berani menyampaikan kebenaran sehingga peristiwa pidana tersebut menjadi terang," pungkas Manager.

Baca Juga: Capai Valuasi Rp 3 Triliun, Inilah Deretan Konglomerat di Balik Kerajaan Bisnis RANS Entertainment

Manager juga mengungkapkan bahwa sejak 8 Agustus 2022, Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terlindung negara melalui LPSK.

Halaman:

Editor: Nadia Bella Oktavia

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X