ALONESIA.COM - Mulai tahun 2023, turis asing di Bali tidak diperbolehkan lagi menyewa sepeda motor.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, larangan penyewaan sepeda motor untuk turis asing itu dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bali, Minggu (12/3/2023).
“Jadi turis harus jalan-jalan pakai mobil dari travel. Tidak boleh lagi pakai motor yang bukan dari travel agent,” ujar Koster.
Baca Juga: Sinopsis 2012, Kisah John Cusack Menyelamatkan Keluarga dan Orang Lain dari Bencana Global
Menurut Koster, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pariwisata Bali dan mulai berlaku tahun ini.
“Jadi pinjam-meminjam atau sewa tidak boleh lagi. Ini memang akan diterapkan mulai tahun 2023,” tambah gubernur asal Buleleng itu.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan ratusan warga negara asing (WNA) terlibat pelanggaran lalu lintas dan kasus kriminal di Pulau Dewata.

Angka ini berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
“Dalam sepekan ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing di Provinsi Bali,” ujar Putu Jayan dalam kesempatan yang sama.
Putu Jayan menegaskan akan menindak bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik persewaan (rental) yang akan menyewakan sepeda motornya kepada wisatawan mancanegara.
Baca Juga: Sejarah Ketupat Hingga Jadi Menu Wajib Hari Raya Idulfitri, Ternyata Tidak Hanya di Indonesia
Artikel Terkait
Ini Dia Banda Neira, Jejak Belanda Dengan Keelokan Alam yang Menjadi Destinasi Wisatawan Mancanegara
Mengenal Keunikan Tuvalu, Pulau Kecil dengan Sejuta Keindahan
Danau Idenberg, Danau dengan Tebing Salju Indah di Papua
Fenomena Keindahan Midnight Sun dan Polar Night di Swedia Bagian Utara
Pantai Selong Belanak Lombok yang Berbentuk Bulan Sabit nan Menawan, Cocok untuk Healing!